KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menahan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian.
MIH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTT khusus untuk percepatan penanganan COVID-19 Ta 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot melalui Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah saat diwawancarai awak media, Senin (27/11/23), mengatakan, bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022, “ungkap Dicky
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 2 miliar.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Malut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky
Ketahui, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula. [dn]