Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Kejaksaan menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan proyek reklamasi pantai yang terjadi pada Oktober 2015 lalu dari penyidik Polres Kepulauan Sula. Dengan terrsangka inisial RB alias O terlibat dalam kasus dugaan penipuan proyek reklamasi pantai di Desa Falahu Kecamatan Sanana
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo, membenarkan, bahwa berkas perkara dugaan penipuan proyek reklamasi pantai sudah ada penyerahan tahap dua (2) dari Penyidik Polres Kepulauan Sula
“Berkas perkara tersebut diterima, tepatnya pada Pukul 10.00 pagi Wit, “kata Bayu saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Kamis (6/6/24)
Diketaui, RB ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam proyek reklamasi pantai yang bertempat di Desa Falahu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RB dilaporkan oleh terlapor inisial AHM dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/45/IV/2023/SPKT/POLRES KEP SULA / POLDA MALUT pada 19 April 2023
“Dan surat perintah penyidikan nomor: Sp-Sidik/15/V/2023/reskrim, pada 02 Mei 2023, serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/15/V/2023/Reskrim pada 04 Mei 2023
Kemudian Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor B-268/ 0.2. 14/Eoh. 1/03/2024 Pada 07 Maret 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RB Alias O sudah lengkap (P-21)
Akibat perbuatannya, tersangka RB dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 serta 263 KUHP. RB terancam maksimal 6 tahun penjara. [dn]