Kejari Sula Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pengeroyokan, Kades Kou Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap Damrin Leko.

“Penyidik Polres Kepulauan Sula telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Dalam pelimpahan berkas tersebut, Penyidik Polres Kepulauan Sula juga turut menyerahkan kedua tersangka, yakni oknum kepala Desa Kou,Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea dan Haryanto Gay

Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap Damrin Leko. sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App..di..nomor 0812-2522-xxxx, Jum’at (28/10/22)

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana, dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.

Sebagai informasi, Damrin Leko dianiaya oleh oknum kepala Desa Kuo, Latifa Gailea dan Haryanto Gay pada saat usai mempersunting gadis pujaan Aizia Gay.

Kasus ini resmi dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Sula, atas nama Pelapor yang juga merupakan korban dari peristiwa ini, Damrin Leko dengan nomor laporan STTLP/65/IV/2022/SPKT tertanggal 20 April 2022 kemarin. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait