ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Masih ingat kasus AR atas kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan bernama AS usia (14) yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perihal panggilan nomor : B/30.c/VIII/2023 pada Senin 21 Agustus 2023 ?
Kini inisial tersangka AR sudah menjalani proses dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Selasa (24/19/23) siang tadi berkas tersangka AR dan korban AS telah menjalani proses tahap dua di Kejari Kepulauan Sula.Insya ada kabar lanjutan, “kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878-5451-xxxx, “singkatnya
Diketahui, atas perbuatannya tersangka AR ini diganjar Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 KUHP. [dn]