Kejari Sumbawa Barat Dalam Waktu Dekat Akan Tetapkan Tersangka Kasus Perusda KSB

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat akan tingkatkan dari Penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat DR Titin Herawati Utara, SH,.MH dalam konferensi pers di halaman kantor kejari pada jumat (31/3/23) menyampaikan, setelah penanganan perkara kasus Perusda Sumbawa Barat dinyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprindik No : 01/N :16/fg/022 tahun 2023.

“Semoga penanganan perkaranya berjalan lancar, sehingga dalam waktu sesegera mungkin kejaksaan dapat menetapkan tersangka. Proses penyidikan akan dilakukan kurang lebih selama satu bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, DR.Titin Herawati Utara, SH.,MH,

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 27 Februari 2023. Dalam perkara tersebut, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang teridiri dari pihak Perusda KSB, pihak swasta selaku penerima kucuran modal, serta pihak Pemda KSB sebagai pemasok penyertaan modal.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang berhasil dikumpulkan, pada hari Kamis kemarin tim penyelidik telah melakukan ekspose. Dimana berdasrakan ekspose tersebut, hasil pemeriksanaan selama proses penyelidikan perkara Perusda KSB dinyatakan layak kita naikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Disinggung mengenai potensi jumlah tersangka pada perkara tersebut, Titin membeberkan kemungkinan akan ada dua orang tersangka pada perkara ini. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. “Tentunya melihat perkembangan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap perkara tersebut yaitu pasal 2 dan pasal 3 no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 dan jo pasal 64 KUHP. Terkait potensi kerugian negara pada perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Perusda KSB, ditaksir kurang lebih 3 milyar rupiah.

Seperti diketahui, kronologis perkara penyalahgunaan terhadap penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2021 dalam tubuh Perusda KSB terjadi, setelah adanya penyertaan modal yang dikelolah oleh Perusda KSB untuk beberapa pos kegiatan bisnis, yang diharapkan menghasilkan keuntungan untuk Daerah. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai harapan.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait