Kejari Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Kiantar

  • Whatsapp

Sumbawa Barat,NTB.Beritalima.com|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi Rumah Restorative justice bertempat di Aula Kantor Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada selasa 22 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH.MH yang diwakili oleh Kasi Pidum A.A. Putu Juniartana Putra, SH melalui Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum Nyoman Arif Budiman SH,.MH menjelaskan, Tujuan dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yaitu kewenangan Jaksa yang harusnya perkara dilimpahkan ke pengadilan, tapi tidak dilakukan namun diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restorative.

” Untuk mekanismenya, yaitu pihak yang berperkara dari tersangka, keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat diundang pihak kejaksaan sebagai fasilisator agar berkumpul di rumah restorative justice untuk menyelesaikan perkara,” jelasnya

Ia menerangkan, bahwa rumah restorative justice kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berada di dua lokasi yaitu Kantor Camat Taliwang dan di Puskeswan di dekat Tiangnam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan adanya rumah restorative justice diaharapkan dapat memulihkan perkara kepada keadaan semula. “Yaitu, tercapai perdamaian antar pihak.” bebernya (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait