SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi community protector, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Kali ini rokok tersebut masih marak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menanggapi maraknya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Herris Priyadi, S.H
mempertanyakan kepada PEMDA KSB terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dimana DBH CHT dimana untuk mendanai Program.
” DBH CHT mendanai program tersebut adalah,
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ atau
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal,
Penggunaan DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT
pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan:
a. 50 persen untuk bidang kesejahteraan
masyarakat
b. 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum, dan
c. 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan, ” jelasnya
Kata Herris,seharusnya dengan adanya dana DBH CHT yang milyaran rupiah tersebut maraknya rokok illegal dapat diminimalisasi, selain itu dana tesebut memiliki fungsi sosial berupa bantuan langsung tunai dan peningkatan fasilitas kesehatan.
” Kami Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat termasuk sebagai tim satgas dalam pemberantasan rokok ilegal,berharap kepada dinas terkait agar benar-benar menjalankan fungsinya masing-masing, karena rokok ilegal tanpa cukai telah merugikan negara,” tegasnya (Rozak)