Sumenep, beritaLima – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali musnahkan sebanyak 1250 botol minuman keras dan 90, 26 gram narkoba, Rabu 22/06/2016 diHalaman Kantor Kejari Sumenep.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Komandan Kodim Sumenep, Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, Kepala BBNK Sumenep, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep beserta jajaran lainnya.
“Dalam pemberantasan narkotika dan minuman keras kali ini, kami sampaikan hasil operasi bulan Februari sampai Juni 2016,” jelas kejari Sumenep Bambang Sutrisna..
Ia menambahkan, Sebanyak 1250 botol minuman keras yang berasil diamankan dengan tersangka 17 orang dan narkotika sebanyak 9,26 gram, dengan tersangka 14 orang.
“Semuanya pemmusnahan barang bukti narkotika dan miras disaksikan oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, ketua BNNK, dinas kesehatan dan ketua pengadilan Sumenep serta instansi yang terkait” imbuhnya.
Menurut Kejari, semuanya barang bukti sudah kosong tidak ada narkoba dan miras di kejaksaan Sumenep.
“Kami diam selama ini bukan tidak bekerja dan saya tidak banyak ngomong ini hasilnya kita musnahkan,” pungkasnya.
(An)