SURABAYA – beritalima.com, Setelah sekian lama ditungu-tunggu, akhirnya, tim penyidik pidana umum Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Senin (29/1/2024).
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik pidana umum menerima tersangka pada kasus ini yaitu Gregorius Ronal Tannur, anak anggota DPR – RI berikut barang bukti yang disita dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Kepala seksi intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan kenapa perkara ini lama dilakukan penyerahan, semata-mata demi menghindari kegagalan dalam penuntutan.
“Jaksa penuntut memformulasikan beberapa pasal yang nantinya akan kami sampaikan di muka persidangan,” katanya.
Putu mengungkapkan tersangka Ronald Tanur disangkakan dengan 3 Pasal yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Disini kami lapisi beberapa pasal. Kami akan secara profesional buktikan dalam persidangan,” ungkapnya.
Sementara kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ronald Tanur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan persidangan.
“Kita persiapkan 4 Jaksa yang akan melakukan penuntutan,” katanya.
Menurut Ali, untuk penerapan pasal dalam perkara Ronald Tanur ini sudah dipertimbangkan pihaknya dengan matang dan teman-teman media serta khalayak umum dapat mengikuti persidangannya di PN Surabaya secara terbuka.
“Apa yang kita formulasikan dalam dakwaan sesuai dengan fakta sesuai pula dengan alat bukti yang ada di dalam berkas perkara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa Dini sebelum tewas, mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak politisi Edward Tannur ini terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada Oktober 2023. Diketahui pula sebelum aksi kekerasan itu terjadi, sepasang kekasih Ronald Tanur dan Dini terjadi cekcok dalam kondisi mabuk. (Han)