SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana kembali menyurati penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Surabaya. Jika tidak ada tindak lanjut, Korps Adhyaksa tersebut mengancam akan kembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.
“Kasus itu sudah lama sekali, beberapa waktu lalu kami pernah kirim surat untuk mempertanyakan tindak lanjut dari SPDP kasus tersebut, saat itu (penyidik) menjawab masih tahap penyidikan,” ujar Ari Prasetya Panca Atmaja, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Senin (2/1/2023) kemarin.
Namun setelah beberapa bulan menerima jawaban, ternyata sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
“Pada intinya kami akan menyurati lagi untuk kedua kalinya ke penyidik. Kami akan tanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut,” katanya.
Jika tetap tidak ada laporan perkembangan penyidikan, Ari mengancam akan mengembalikan SPDP kasus korupsi dana hibah Pilwali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Jika nanti tidak ada tindak lanjut lagi, ya tentu akan segera kami kembalikan (SPDP) ke penyidik,” tegas Ari.
Saat ditanya berapa waktu yang diberikan untuk menunggu laporan perkembangan penyidikan, Ari tidak bisa memastikannya.
“Kalau misal dalam beberapa waktu menurut kami sudah terlalu lama, ya kami akan kembalikan SPDP tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilwali Kota Surabaya sejak pertengahan 2022. Dugaan awal, anggaran yang turun dari pemerintah diduga tidak dipakai sesuai peruntukan pada pelaksanaannya. Total anggaran dana hibah tersebut mencapai Rp 101 miliar.
Polisi mengendus dana yang diselewengkan mencapai puluhan miliar rupiah. Saat itu, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya bahkan telah memeriksa satu orang saksi yakni PPK dari Kecamatan Bubutan. (Han)