Kejari Surabaya Bakal Tindak Apotik Yang Jual Obat dan Oksigen Diatas HET

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto SH MH bersama Kasi Intelijen Khristiya Luthfiasandi dan Kasi Pidum Fariman Siregar dibantu personel Polrestabes Surabaya melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Kejari Surabaya.
Sasarannya adalah warung, cafe dan restoran.

Rombongan bergerak dari kantor Kejari Surabaya menuju Restoran Malioboro di Jalan Kupang Indah, McDonald Jalan Boulevard, Ahjumas Kitchen dan Luv Bar & Kitchen di Spazio Jalan Yono Soewoyo dan Warung Bakso Pratama Jalan Dukuh Kupang.

Di beberapa tempat makan tersebut semuanya mentaati peraturan dengan tidak melayani makan di tempat, hanya Warung Bakso Pratama saja yang masih melayani makan di tempat.

Kepada pengelola Kajari Surabaya menghimbau agar taat aturan selama PPKM Darurat tanggal 3 – 20 Juli 2021, diantaranya buka sampai pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat.

Setelah itu rombongan menuju salah satu Apotik di daerah Dukuh Kupang.
Di Apotek tersebut rombongan menemukan fakta bahwa Apotik itu menjual obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg dan oksigen tabung kecil 500 cc diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan. Hal ini tentu dilarang oleh Pemerintah sebab di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah.

“Pengelola Apotik kami himbau tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan diatas HET, dan apabila dikemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kajari Surabaya, Anton Delianto, Selasa (6/7/2021).

Untuk diketahui, kegiatan pemantauan PPKM Darurat di wilayah Kota Surabaya akan terus dilakukan oleh jajaran Kejari Surabaya bersama instansi terkait sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat seperti tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung No. 132 Tahun 2021. (Han/Wankum)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait