Kejari Surabaya Banyak Sidangkan Narkoba dan Curas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bahaya narkoba di Kota Surabaya dari tahun ke tahun kian mengkhawatirkan. Fakta tersebut dapat dilihat dari data perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada 2017 ini, perkara narkoba tetap mendominasi dan bahkan mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya mengungkapkan, selama 2017 pihaknya telah menerima sebanyak 2390 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.

“Sementara berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke pengadilan sebanyak 2406 berkas perkara,” ujarnya saat menyampaikan data analisa dan evaluasi kinerja Kejari Surabaya selama 2017 di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih tetap mendominasi perkara yang ditangani Pidum Kejari Surabaya.

“Total perkara narkoba yang kami tangani selama 2017 sebanyak 851 perkara. Sementara pada tahun 2016 lalu, kami menangani sebanyak 648 perkara narkoba,” bebernya.

Artinya dari data tersebut, pada tahun 2017 ini perkara narkoba yang ditangani Kejari Surabaya mengalami peningkatan sebanyak 203 perkara. Menurut Teguh, pada tahun ini perkara narkoba mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain narkoba, perkara lain yang juga cukup mendominasi adalah perkara pencurian.

“Pencurian dengan kekerasan atau pemberatan yang telah kami tangani pada tahun ini sebanyak 733 perkara,” ungkap mantan Kepala Kejari Bogor ini kepada wartawan.

Sementara itu, Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya menambahkan, semua berkas perkara yang diterimanya dari pihak kepolisian telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Untuk berkas perkara yang belum dilimpahkan tidak ada, semua sudah kami limpahkan,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *