SURABAYA – beritalima.com, Kejari Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Surabaya II dalam pendampingan hukum.
Hal itu tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) antara kedua institusi tersebut. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Hotel Wyndam, Jalan Basuki Rachmat Surabaya, Rabu (28/11/208).
MoU itu ditandatangani oleh Kajari Surabaya, Teguh Darmawan, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi dan Kepala BPN Surabaya II, Wasis Suntoro.
“Perjanjian kerja sama ini terkait di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, juga untuk pemberian kuasa yang bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan,” kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.
Secara terpisah, Kepala BPN Surabaya I, Muslim Faizi mengatakan, dengan kerja sama ini akan lebih memudahkan kantor pertanahan dalam mengambil keputusan.
Pasalnya, setiap keputusan maupun kebijakan yang akan diambil, akan dikonsultasikan dulu ke Kejari Surabaya. Harapannya, tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
“Sebelumnya kami sudah sering koordinasi dengan Kejari Surabaya untuk memberi pertimbangan hukum. Tapi tidak secara formal,” kata Muslim. (Han/wankum)