SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya bersama-sama dengan LBH Lacak menggelar sidang perdana terhadap Samian bin Munari, pengecer narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana pada Samian kali ini terpaksa digelar secara online setelah Indonesia dinyatakan pandemi virus Covid 19, Senin (30/3/2020).
Oleh JPU Pompy Polansky, Samian dijerat pasal 114 ayat (1) No. 35 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Samian ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumah kontrakannya di Jalan Kranggan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Samian ditangkap setelah polisi menciduk Khoiril Anam sebelumnya.
Saksi anggota polisi Heru Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi fakta mengatakan, awalnya yang ditangkap lebih dulu adalah terdakwa Khoiril Anam yang mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu satu poket seharga Rp 400 ribu.
“Kepada polisi, terdakwa Samian mengaku kalau poketan sabu tersebut miliknya Yoyok (DPO). Samian hanya dititipi oleh Yoyok dengan janji secepatnya diambil oleh Yanto, temannya Yoyok,” kata saksi polisi di ruang sidang Candra.
Dalam persidangan teleconfrence yang dipimpin hakim Tjokorda tersebut, saksi Heru Prasetyo juga menerangkan pada saat ditangkap, terdakwa Samiaan dalam posisi duduk-duduk diatas kursi bundar yang yang didalamnya berisi puluhan poket narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap terdakwa juga dalam kondisi habis pakai. Kepada polisi, terdakwa mengaku dijanjikan oleh Yoyok (DPO) mendapatkan upah 50 puluh ribu rupiah bila berhasil menjual satu poket sabu,” tutup saksi Heru Prasetyo.
Usai sidang, Patni Palonda, penasehat hukum terdakwa mengaku miris dengan peredaran Sabu yang terjadi saat ini. Patni pun berjanji akan memberikan pembelaan yang maksimal kepada terdakwa Samian bin Munari,
“Yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba akibat ketidaktahuannya, himpitan ekonomi bahkan bujuk rayu. Mirisnya lagi, terdakwa ini adalah seorang bapak yang mempunyai dua orang anak yang masih kecil-kecil,” ucap Patni dari LBH Lacak.
Terkait persidangan yang digelar secara teleconfrence, Patni mengaku kondisi persidangan yang tak lazim ini secara prinsip membuatnya tidak bisa berkoordinasi dengan kliennya secara langsung.
“Tapi mau bagaimana lagi karena ini memang kebijakan dan situasinya memang begini. Secara umum persidangan berlangsung lancar, meski terdapat masalah suara yang sulit didengar,” tandas Patni.
Diketahui, terdakwa Samian bin Munari, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti, empat poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram beserta klip plastiknya, 0,32 gram beserta plastik klipnya, 0,34 gram beserta plastik klipnya dan 0,40 gram beserta plastik enam belas plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat total 4,22 gram beserta plastik klipnya, lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,60 gram beserta plastik klipnya, satu tas kecil warna merah tempat menyimpan sabu, satu dompet warna putih, satu lembar rekap hasil penjualan, satu HP merek Samsung, satu HP merek Oppo warna hitam, skrop plastik, dua buah timbangan elektrik. (Han)