SURABAYA – beritalima.com, Tim eksekusi Kejari Surabaya mengeksekutor seorang terpidana kasus penggelapan bernama RM.Koesoemarto Hendra alias Hendro (60).
Hendro dieksekusi saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Lapas Klas I Porong untuk menjalani hukuman.
Kasubsi eksekusi Kejari Surabaya, Febrian Dirgantara mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 218/PID/PT.Surabaya tanggal 28 Februari 2018 yang dalam amar putusannya menghukum Hendro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” terangnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/5/2020).
Terpisah, Purwanto selaku pengacara terpidana Hendra mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus itu. Menurut dia, banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam kasus tersebut.
“Mulai penanganan di persidangan, masa tahanan habis lalu dibebaskan sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidangan. Nanti kami ungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra juga akan menjalani sidang kasus tipu gelap. Dalam kasus ini, Hendra didakwa menggelapkan sertifikat tanah milik Samini di Pacar Kembang seluas 304 meter persegi pada tahun 2000. Dia mengambil sertifikat yang tersimpan di lemari lalu menggadaikannya ke Rudi Rahmat untuk meminjam uang Rp 300 juta. Samini selanjutnya melunasi utang itu beserta bunganya Rp 420 juta dan sertifikat dikembalikan oleh Rudi.
“Tapi, terdakwa tidak pernah mengembalikan Rp 420 juta kepada Samini,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi itu akhirnya ditunda karena Hendra dieksekusi. Jaksa Kejari Tanjung Perak ini menyatakan sidang akan dilaksanakan pekan depan. Hendra akan disidang secara telekonferensi dari dalam lapas.
“Iya, sidang ditunda satu minggu,” ucap Jaksa Willy.
Diketahui, Hendra dieksekusi atas kasus membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3424 meter persegi di Jalan Jojoran gang I itu dibuat antara Hendra dengan Christin Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah itu. Setelah itu, terpidana menjanjikan Herawati bisa segera menempati tanah itu.
Namun, terpidana tidak mengosongkan kios-kios itu. Melainkan justru menyewakannya kembali kepada penghuninya hingga 2017. Kios itu tidak jadi dibongkar. Akibatnya Herawati tidak bisa menguasai tanah itu dan merugi. (Han)