SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak sembilan tersangka kasus Pencurian, penganiayaan dan penipuan dinyatakan bebas setelah mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Selasa (18/4/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ali Prokoso dalam pers rilisnya mengatakan SK2P tersebut diberikan untuk 3 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan dan 2 perkara penipuan atau penggelapan.
Untuk perkara pencurian, papar Ali diberikan atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Sedangkan 4 perkara penganiayaan, atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi.
“Sedangkan untuk 2 perkara penipuan atau penggelalan, dengan tersangka atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali,” paparnya.
Dipastikan oleh Ali, sebelum SKPP diserahkan, penuntut umum selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah RJ yang ada di Kota Surabaya dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta Keluarganya, tokoh masyarakat.
“Dari hasil musyawarah/mediasi, baik korban, tersangka dan didukung tokoh masyarakat terjadi kesepakatan untuk berdamai dan lebih memikih menyelesaikan diluar persidangan” sambung Ali.
Keadilan restoratif ini menurut Ali, lebih ditekankan pada pemulihan keadaan semula dengan pertimbangkan keseimbangan perlindungan dan kepentingan antara korban dengan pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan,
“Pelaksanaan keadilan restorative ini semakin mempertegas bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat,” lanjutnya.
Ali juga menjelaskan kalau penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.
“Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana,” pungkas Ali Prakoso.
Untuk diketahui, sejak Januari 2023 sampai tanggal 18 April 2023, Kejari Surabaya sudah menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif sebanyak 28 perkara pidana umum.
Untuk minggu ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 perkara yang rencananya akan dilaksanakan ekpose setelah Lebaran. (Han)