Kejari Surabaya Kembalikan Uang Korupsi Rp 1.083 Miliar. Tahun Lalu Rp 33 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi Rp 1. 083 miliar ke Pemerintah Kota Surabaya. Uang itu diserahkan lantaran kasusnya sudah dinyatakan inchract dan berkekuatan hukum tetap,

“Hari ini, kami menyerahkan barang bukti berupa uang dari hasil tindak pidana korupsi berupa uang kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan, Kamis (15/2/2018).

Darmawan mengatakan penyerahan uang itu dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bahwa korupsi sekecil apa pun aparat kejaksaan tidak tinggal diam dan siap mengusutnya hingga tuntas.

“Kita kejaksaan, selaku eksekutor berkomitmen membersihkan Kota Surabaya dari upaya-upaya tindak pidana korupsi,” ucap Teguh menegaskan.

Ditambahkannya, uang sebesar Rp, 1. 083 miliar tersebut, didapat dari terdakwa kasus korupsi dana hibah 2014 yang disidik tahun 2017 Rp 330.370.000 dengan tersangka Vicky Bagus Tafanur dan Bagus Prasetya Wibowo yang telah divonis 1,6 tahun penjara.

Juga hasil penyelamatan uang negara sebesar Rp 554.956.000 dari Kasus korupsi pengadaan fiktif barang dan jasa ditubuh Bawaslu Jatim yang diterima oleh Supratikno, Komisioner Bawaslu Jatim. “Kini Aris Rahmadin tersangka dalam kasus ini sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Dia dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dan yang terahkir. Dan menyerahkan uang hasil korupsi ditubuh BPR Jatim sebesar Rp 149.058.368.

“Dalam putusan Perkara Nomor 102 tanggal 16 oktober, tersangka Novan Ari Wicaksono dan Bagus Priambodo Basuki divonis satu setengah tahun penjara. Dan sesuai putusan Pengadilan Tipikor, Novan membayar uang pengganti 100 juta rupiah dan Bagus Priambodo Basuki membayar Rp 49.580.500,” terqngTeguh Darmawan.

Di tempat yang sama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan uang pengembalian tersebut nantinya akan langsung masuk ke kas daerah untuk selanjutnya dibahas pemanfaatannya bersama DPRD.

“Ini sebuah upaya yang positif. Uang itu akan masuk ke kas daerah, masuk ke pos namanya lain-lain PAD yang sah.” ujar Risma.

Uang tersebut lanjut Risma, akan dimasukkan ke dalam kas Pemerintah Pemkot

“Berdasarkan putusan, uang yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi itu, harus dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kas keuangan pemerintah kota, untungnya teman-yeman cerdas, bawah orang bank dan juga menyiapkan polisi untuk menghitung dan mengawal uangnya,” tutur Risma.

Pada kesempatan ini, walikota Surabaya Tri Rismaharinu juga mengucapkan terimakash atas pa yang telah diperbuat oleh kejari Surabaya, khususnya dibidang pencegahan tindak pidana korupsu, “Langka kekasaan ini berdampak positif, kita menerima penghargaan WTP dari BPK , saya mengucapkan terimakasih sekali pada kejari Surabaya dan jajarannya yang berhasil mencegah bahkan memerangi korupsi di kota surabaya.,” tutupnya.

Cacatan beritalima.com, untuk kurun waktu tahun 2016-2017, kejari Surabaya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 33 miliar dari hasil korupsi di kota Surabaya. “Tahun lalu kita 33 miliar,” kata Hendro, jaksa pidsus Kejari Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *