Kejari Surabaya Mengesekusi Dua Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur PT. Akan Galaxy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, terpidana dua tahun penjara pada kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Selasa (10/9/2024).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pantauan dilapangan, dua terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 Wib. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 17.30 Wib.

Kasi Intel Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya saja dia tidak banyak berkomentar.

Putu meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

“Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya kemarin.

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur menjadi sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar.

Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan pihaknya sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu katanya diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

“Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

Menurutnya, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait