Kejari Surabaya Pindahkan 43 Tahanan ke Rutan Medaeng

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak 43 tahanan Kejari Surabaya dipindahkan dari Rumah Tahananan (Rutan) Polrestabes Surbaya ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng. Mereka adalah tahanan majelis hakim yang masih dalam proses persidangan. Jum’at (5/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelnya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa pemindahan tahanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Surabaya setiap minggu.

“Keseluruhan tahanan yang dipindahkan berjenis kelamin laki-laki dan berstatus tahanan majelis hakim yang masih dalam proses persidangan,” kata Putu disela-sela kegiatan pemindahan tahanan.

Menurut Putu, saat ini tahanan titipan Kejari Surabaya di Rutan Polrestabes Surabaya masih tersisa 46 orang yang terdiri dari 25 orang tahanan laki-laki dan 21 tahanan perempuan.

“Tahanan tersebut berstatus tahanan majelis hakim dan tahanan yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) namun belum dilaksanakan pemindahan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima salinan putusan,” sambungnya.

Putu menyebut pemindahan ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang kembali marak.Sebelum dipindahkan, Putu memastikan kalau para tahanan telah menjalani serangkaian tes kesehatan, sehingga mereka yang berangkat dalam kondisi sehat.

“Kejari Surabaya rutin memindahkan tahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, namun sejak pandemi Covid-19 pemindahannya dibatasi oleh pihak Rutan. Aturan tersebut berlaku hingga saat ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan,” sebutnya.

Mengakhiri penjelasannya, Putu memastikan bahwa Kejari Surabaya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap tahanan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait