Kejari Surabaya Setujui 6 RJ Tindak Pidana Narkotika, Tiga Bulan Setelah Direhabilitasi Mereka Bebas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga bulan lagi, enam tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) bakal dinyatakan bebas setelah menjalani Rehabilitasi NAPZA di ‘Mitra Adhyaksa’ Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur dan mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Mereka adalah Mochamad Mochtadi Bin H. Hasan Sujati, Faisal Akbar Pratama Bin Indra Basuki, Mochamad Nur Fauzy Bin Mochamad. Safi’i, Budiyono Bin Wagiran dan Arvie Riswandi Bin Boeang Kasdiono serta Fatkurrohman Hakim Bin Poniran.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ali Prokoso mengatakan, rehabilitasi ini diberikan setelah Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.

Diungkapkan Ali, sebelum rehabilitasi diberikan, Penuntut Umum Kejari Surabaya melakukan penelitian lebih dulu terhadap berkas perkara dan hasilnya bahwa ke enam tersangka memenuhi persyaratan mendapatkan rehabilitasi.

Berkas yang diteliti kata Ali, hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika. Tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Tersangka merupakan pengguna terkahir (end user), serta pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 hari.

“Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan surat jaminan dari pihak keluarga tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” kata Ali Prakoso dalam pers rilisnya. Kamis (27/4/2023).

Setelah dasar-dasar tersebut terpenuhi, sambung Ali. Penuntut Umum Kejari Surabaya mengajukan ekspose ke pimpinan dengan kesimpulan bahwa enam tersangka dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama 3 bulan.

Ali juga menjelaskan, Jaksa sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melaui rehabilitasi pada tahap Penuntutan.

Menurut Ali, penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku.

“Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat,” sambungnya.

Ali mengingatkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai ‘terpidana’,” tutupnya.

Diketahui, pelaksanaan rehabilitasi ini dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur RSJ Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum pada Kejari Surabaya, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta para tersangka dan keluarganya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait