SURABAYA – beritalima.com, Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp 8,6 miliar. Rabu (27/9/2023).
Dalam penangkapan itu, empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya dibantu personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, bahwa terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya. Di mana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 8,6 miliar,” kata Putu Arya Wibisana.
Awalnya, tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.
“Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada Rabu, 27 September 2023,” jelas Putu Arya. (Han)