Kejari Surabaya Tetapkan DPO Pada Soendari, Terpidana Kasus Penjualan Aset Pemkot Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui tim Pidana Khususnya telah memasukkan Soendari (51) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Soendari adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus Penjualan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Kenjeran 254, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Sudah, sudah ditetapkan DPO,” kata Kasipidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, dalam pers rilis akhir tahun via aplikasi zoom metting. Selasa (29/12/2020).

Namun, Ari tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Soendari ditetapkan menjadi DPO.

“Saya tidak tahu persis kapan dia jadi DPO, tapi sudah, yang pasti sudah,” kata dia.

Terkait adanya informasi beredar yang menyebut Soendari berada di rumahnya, Ari menyebut pihaknya sudah menerima dan menelusuri kebenaran informasi yang berkaitan dengan keberadaan Soendari tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan dia kabur, entah kemana.

“Yang pasti kami sudah sungguh-sungguh. Kami berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan dan masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” pungkas dia.

Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasinya bertanggal 17 Juni 2019 menjatuhkan vonis Soendari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan Hakim MA tersebut diketuai Dr. Suhadi SH. MH, Prof. Dr. Krisna Harahap SH. MH serta hakim ad hoc Prof. Dr. Abdul Latief SH. MH mengabulkan kasasi JPU pada perkara nomor 87/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 30 Agustus 2018.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2018 Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Soendari dari tuduhan korupsi penjualan eks kantor Kelurahan Rangkah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Surabaya kepada orang lain seharga Rp. 2.106.000.000.

Terhadap putusan itu, pada 12 September 2018, JPU Kejati Jatim mengajukan kasasi ke MA, sebab dalam perkara ini Kejati Jatim menilai Soendari telah melanggar aturan saat menjual aset milik Pemkot Surabaya.

Dan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara /Surat Inspektur Kota Surabaya Nomor : 700/1179.300/436.6/2018 tanggal 02 Mei 2018 dinyatakan penjualan aset tersebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait