SURABAYA – beritalima.com, Kejari Tanjung Perak memberikan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren
Assalafi al Fithrah, Kenjeran Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Penyuluhan itu adalah program utama Korps Adhyaksa dalam upaya pencegahan tindak pidana secara dini.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana SH,.MH mengatakan, selain menyasar sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kini sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana tersebut juga menyasar Pondok Pesantren.
Menurut Putu, program JMP tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada santri terkait peran jaksa dalam menegakan hukum. Serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta kenakalan remaja yang berkembang pada saat ini. Seperti misalnya bahaya narkoba, penggunaan sosial media yang tidak benar maupun tindak pidana lainnya.
“Sehingga timbul kesadaran bagi para santri untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” terang Putu usai memaparkan materi hukum kepada para santri.
Ditandaskan Putu, selama ini sejumlah lingkungan pondok pesantren hanya mengenal penegak hukum tertentu saja, kepolisian misalnya.
“Sementara jaksa sebagai penegak hukum masih jarang dikenal oleh masyarakat, khususnya santri yang berada di lingkungan pesantren. Jadi kita juga mengenalkan fungsi kejaksaan,” tandasnya.
Selain itu lanjut Putu, mereka juga diberikan pemahaman terkait hukum yang ada. Karena biasanya di lingkungan pesantren hanya diajari hukum islam saja. Karena menurutnya, terdapat hukum positif yang juga harus dipahami oleh para santri.
“Jadi mereka mengenal aturan-aturan di luar pesantren, selain aturan yang sudah dipelajari sebelumnya,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua Pondok Pesantren Assalafi al Fithrah, Ustadz Kunawi mengapresiasi progam Jaksa Masuk Pesantren (JMP).
“Semoga apa yang diberikan hari ini bisa berguna bagi para santri,” ujarnya. (Han)