SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memfasilitasi perdamaian antara tersangka pencurian handphone, Mas’ud bin Lusin dengan Madrai selaku korban.
Diketahui, kasus pencurian handphone yang ditangani Polsel Semampir tersebut terjadi pada 10 Januari 2020. Saat itu tersangka mendatangi toko korban dan berpura-pura untuk membeli barang.
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH mengatakan, perdamaian para pihak ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut. Pertama, karena korban sudah memaafkan dan kedua kerugian dalam perkara ini tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun serta terdakwa bukan residivis,” terangnya saat dikonfirmasi Selasa malam (15/3)2022).
Dalam pelaksanaan keadilan restoratif
yang dihelat diruang seksi pidana umum Kejari Tanjung Perak tersebut, pihak korban mengaku telah memaafkan terdakwa. Selanjutnya pihak kejaksaan membuatkan berita acara perdamaian yang ditandatangani terdakwa dan korban.
“Hasil perdamaian ini akan dimintakan persetujuan ke pimpinan secara berjenjang,” ujar Kasna, sapaan akrab Kajari Tanjung Perak. (Han)