Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Pejabat PD Pasar Surya, Diduga Korupsi Pengelolaan Parkir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Kota Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir yang berada di bawah pengelolaan PDPS Cabang Selatan. Kedua tersangka adalah M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019-2023 dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS yang masih menjabat hingga saat ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo menjelaskan, kasus korupsi ini terkait dengan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 lokasi titik parkir.

“Perpanjangan kontrak tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Akibatnya, muncul tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023 yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya di kantor Kejari Tanjung Perak, Senin (9/12/2024).

Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih data setoran uang dari pengelola parkir yang dilaporkan ke kantor pusat dengan data di kantor cabang dan pihak pengelola.

“Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 725 juta,” lanjut Ananto.

Sementara itu, I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 29 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan kedua pejabat sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M. Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini,” tambahnya.

Menurut Iswara, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya langsun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Iswara. (Han)

beritalima.com

Pos terkait