SURABAYA – beritalima.com, Kejari Tanjung Perak dibantu Kejari Manado berhasil menangkap DPO kasus penggelapan sebesar Rp 710 juta. DPO yang ditangkap adalah Hendra Sihombing, seorang swasta yang kesehariannya mengaku sebagai advokat.
“DPO berhasil kami tangkap setelah berkoordinasi dengan kejaksaan Manado di bantu dengan teman-teman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara” kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Putu Arya Wibasana SH.MH, Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH, MH. Kamis (24/6/2022) malam.
Dijelaskan Kasna Dedi, kasus yang melilit Hendra Sihombing diputus sejak tahun 2017. Namun sejak tahun 2018 tim eksekusi Kejari Tanjung Perak kesulitan melacak keberadaan dirinya.
“Kita kesulitan melakukan eksekusi karena DPO tidak diketahui keberadaannya,” lanjutnya.
Menurut Kajari Tanjung Perak, modus penipuan yang dilakukan DPO Hendra Sihombong adalah bekerjasama dengan Notaris Alexandra Pudentiana menggelapkan uang dari salah satu klien Notaris tersebut.
“DPO sudah berhasil kami eksekusi. Mulai hari inidia akan masa penahanannya,” tuturnya.
Dijelaskan Ketut Kasana eksekusi terhadap DPO Hendra Sihombng dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di PN Surabaya, pada Rabu 8 Pebruari 2017 Hendra Sihombing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo.
Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 2 Pebruari 2018 pengajuan banding Hendra Sihombing ditolak. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.
Ditingkat Mahkamah Agung (MA), pada 26 Nopember 2018 permohonan Kasasi Hendra Sihombing juga ditolak. Mahkamah Agung lebih menguatkan lagi putusan PT Surabaya.
Diketahui, dalam kasus pidana penipuan, Hendra Sihombing tak sendiri. Notaris dan PPAT Surabaya Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang berstatus sebagai rekan Hendra Sihombing dalam kasus ini juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Hendra Sihombing.
Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo sendiri pada Rabu 25 September 2019 sudah diekseksusi dari kantornya di kawasan Jalan Raya Darmo Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjung Perak. (Han)