Kejari Tanjung Perak Terima Uang Denda 1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang denda Rp 1 milar dari terdakwa Deny Wijaya, pada kasus kepemilikan 1.129 gram narkitika dan 10 bungkus plastic klip isi pil Extasyr yang divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

Uang tersebut merupakan pengganti atas vonis subsider 1 tahun yang harus dia jalani

“Kami telah menerima uang denda perkara narkotika tahun 2013 yang divonis inchracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Deny Wijaya,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Deddy, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, uang denda tersebut langsung diserahkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pahlawan Surabaya.

Meski telah membayar uang denda, kata Ketut Kasna, pihaknya memastikan tidak akan menghilangkan proses hukum yang kini sedang dijalani oleh terdakwa Deny Wijaya. s Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Pengembalian denda ini hanya menghapus hukuman subsider terdakwa saja, tetapi tidak menghentikan pidana pokok yang harus dijalani terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian didampingi Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar Pamolango belum bisa memberikan.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tercatat Deny Wijaya pada Senin 23 September 2013 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dan apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Denny Wijaya divonis 12 tahun penjara pada kasus kepemilikan 12 plastic klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.129 gram, 10 bungkus plastic klip isi pil Extasy warna hijau sebanyak 4.091 butir, 2 buah HP Blackberry sebagai sarana komunikasi 1 buah timbangan elektrik merk CHQ, 1 buah buku block note yang terdapat tulisan keluar masuk, bon barang Narkotika jenis sabu-sabu dan extacy dan bayar atau titip uang untuk bayar sabu dan extacy, 10 lembar potongan kertas yang ada tulisannya keluar bon barang jenis sabu-sabu dan extacy bayar atau titip uang untuk bayar sabu-sabu dan extacy, 1 lembar tanda terima dari Bank Mandiri tgl 28-01-2013 dari Deni Wijaya ke David Alexander sebanyak Rp. 1.500.000.000, 1 lembar tanda terima dari Bank Mandiri dan 3 buku tabungan serta 1 unit mobil Odyysey warna hitam.

Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait