Kejari Terima Residivis Pencurian Dengan Kekerasan

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Jaksa Penuntut Umum Sastra.SH menerima tahap 11 berkas dan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atas nama Faldo, Rabu (30/8). Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka duancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e.

Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 buah motor Viksien warna putih tanpa DS.
” jadi untuk perbuatan tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun” kata Sastra. Lebih lanjut dikatakanya, tersangka sebelumnya juga merupakan residivis yang pernah dihukum, sehingga itu juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk hukuman yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Berdasrkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka melakukan tindak pidana pada tanggal 23 Juni 2017 di Depan Kediaman Bupati di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong. Pelaku yang mengunakan motor Vikxion bersama rekanya, melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban Steven.

Dengan cara memukul korban dan langsung mengambil Satu buah HP dan uang milik korban sebaanyak 500 dan meninggalkan korban. (deo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *