Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Tindaklanjut Kasus Dana Hibah UMKM

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Diskoperindag Gresik.

Keduanya adalah, Joko Pristiwanto, SE yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., MM yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

Penambahan dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan bahwa dua orang pejabat yang saat ini masih aktif itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM,” jelas Kasipidsus Kajari Gresik, Alifin N Wanda pada Senin (26/02/2024).

Masih menurut Alifin, penentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasaan,” ujar Alifin.

Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka. Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan), dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Malahatul Fardah.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait