Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinkes Kabupaten Malang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Dugaan korupsi pembayaran honorarium perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa), di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada tahun 2015, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menetapkan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, berinisial YCL sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan gelar perkara hasil penyidikan kasus, akhirnya satu orang yang kami tetapkan tersangka dari dinkes YCL,” ungkap Muhandas Ulimen Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang kepada media, Kamis 11 Juli 2019.

Menurutnya, YCL selaku Kasubag Keuangan Dinkes dalam kasus dugaan korupsi tersebut, disangkakan telah merugikan negara sekitar Rp 676 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari tim BPKP. Untuk honorarium satu perawat Ponkesdes di Kabupaten Malang, sebesar Rp 750 ribu setiap bulan. Namun, di tahun 2015 ada tambahan sebesar Rp 250 ribu untuk honornya yang diambilkan dari dana kapitasi BPJS hal itu lantaran anggaran untuk penambahan honor belum turun.

“Setelah anggaran turun pada bulan Agustus 2015, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke 23 Puskesmas yang sudah menalanginya dengan memakai dana kapitasi BPJS,” paparnya.

Selanjutnya kasus tersebut, saat ini masih terus dikembangkan, sebab kemungkinan akan ada tersangka lain. Bahkan Kejari dalam kasus korupsi itu hingga saat ini sudah memeriksa sejumlah 99 orang saksi.

“Antara lain 39 saksi Kepala Puskesmas, 39 bendahara Puskesmas, 14 perawat Ponkesdes dan beberapa staf di Dinkes. Termasuk mantan Kadinkes (saat dijabat Abdurrahman), juga sudah dua kali kami periksa,” terang Kasi Pidsus.

Akibat perbuatannya itu, Yohan Charles, bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [red/net]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *