Serdang Bedagai
Beritalima-Kasus media monografi desa atau peta desa di Mark -Up 400 persen oleh oknum BPMPD Sergai Berinisial KS ,akhirnya di tangani dua aparat hukum di Serdang Bedagai,yakni Kejaksaan Negeri (Kejari)dan Tipikor Polres Sergai ,Sumatera Utara.Selasa(6/9).
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Keadikan Hukum(LPKH)Sumut,Sugito ,Senin(5/9)mengatakan , kasus pembelian media mlonografi desa yang di bandrol Rp 15/Desa oleh oknum BPMPD yang anggaranya di potong dari dana desa tahun 2015 dan di kerjakan CV,Trydis,diduga di mark up 400 persen.Hal ini bukan di Kejaksaan Negeri Sergai tapi di tangani juga Tipikor polres sergai dan itupun sudah ada pemeriksaan antara beberapa kades.
“Kita tidak tahu kalau Tipikor Polres Sergai juga menangani kasus monografi desa dan sudah melakukan pemeriksaan kepala desa yang menerima monografi desa yang di bandrol Sebesar Rp 15 juta/Desa. Namun siapa yang melaporkan kita tidak tahu.””Ujarnya Sugito
Menurut,sugito,laporan tersebut sama saja baik kejari maupun polres sergai yang penting penegak aparat hukum wilayah sergai agar mengusut tuntas kasus media monografi desa yang ditangani aparat hukum,khususnya Tipikor polres sergai,”Kita mendapatkan informasi beberapa kepala desa bahwa hari ini akan ada pemanggilan kepala desa di kecamatan Dolok Masihul untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Namun kita belum tahu sudah berapa kepala desa yang sudah di panggil untuk di minta keterangan.
Hasil di himpun Beritalima dari sumber polres sergai yang enggan di sebut namanya di awak media ketika di tanyak mengenai kasus monografi yang di tangani polres sergai mengatakan “Benar bg kasus monografi desa di tangani polres sergai,karna ada masuk surat mengenai monografi tersebut,makanya di tindak lanjuti .
“Tapi kita hanya melakukan pemanggilan untuk di mintai keterangan kepala desa Dolok masihul ini hari yang mengambil monografi tersebut untuk di mintai keterangan,”namun sampai sekarang kepala desa belum juga datang.”Ujar Sumber
Seperti di beritakan sebelumnya Kepala desa Serba jadi,Maratua Maringsang membenarkan pihaknya di paksa membeli monografi desa oleh oknum berinisial KS.
“Berita ini benar.Memang di paksakan kami untuk membeli monografi desa oleh oknom BPMPD berinisial KS.Setelah cair dana desa dan ADD ,langsung di potong uangnya Rp 15 juta,untuk membayar monografi desa itu,”ungkap Maratua.
Hal senada di katakan Kepala Desa Paya pasir ,Hatta yang sudah menerima monografi desa.Hatta bahkan meminta agar kasus pembelian monografi desa yang di potong dari dana desa dan ADD itu dilaporkan ke KPK.
“Laporkan aja ke KPK dan aparat hukum ,kita tidak takut .Karena kita tidak bisa berbuat ,kita di paksakan untuk menbeli monografi desa tersebut oleh oknum BPMPD.Kita SPJ dan kaset rekaraman pembelian pera desa tersebut.”Tegas Hatta.(su)
Photo:Media Monografi Desa yang di hargai sebesar Rp 15 Juta /Desa oleh oknum BPMPD Sergai.(su)