Kejari Tulungagung Musnahkan BB Senilai Ratusan Juta

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Ribuan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur’ Rabu, (2/3/2022).

Barang Bukti terdiri dari perkara narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja, dan perkara jenis kesehatan yakni, pil dobel L dan miras.

Sedangkan, untuk jenis tindak pidana lain terdiri dari 97 item meliputi, kasus tindak penipuan, penggelapan, serta perkara perjudian.

“Tujuan pemusnahan ini pertama, untuk mengurangi jumlah barang bukti di kejaksaan, kedua, menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari anggota saya atau pihak lain, ketiga melaksanakan putusan dari pengadilan yang mana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht yang dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Kajari Tulungagung, Mujiarto.

Menurutnya, untuk lelang barang bukti masih belum dilaksanakan, sedangkan, yang dimusnahkan hanya BB yang dirampas saja, dan yang masih ada yang belum dimusnahkan yakni BB yang belum incraht.

“Nilai barang bukti yang kita musnahkan kurang lebih senilai 400-500 juta. Dan yang banyak dari BB kasus pangan berupa miras jenis arak bali, bir juga banyak,” tambahnya.

Lanjut Mujiarto, perkara tersebut merupakan hasil keputusan tetap kasus tahun 2021 yang putusnya pada tahun 2022 ini.

Selain dimusnahkan, ada juga BB yang dilelang, salah satunya yakni sepeda motor. Sedangkan, untuk barang bukti mobil ada yang di lelang, ada juga yang belum. Menunggu waktunya, karena masih menyelesaikan dan menghindari tumpukan BB yang dirampas.

Untuk BB mobil yang akan dilelang yakni, dari kasus mobil yang digunakan mengangkut kayu, dan prosedur lelangnya harus minta ijin terlebih dulu ke KPRL di Blitar. Minta persetujuan kemudian ditaksir oleh Dinas perdagangan, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

“Pelaksanaanya lelang disini, cuma administrasinya harus melalui itu dulu,” lanjutnya.

Untuk BB tersangka kasus PDAM, sudah dikembalikan, dan menurut Mujiarto, jika kerugian negara sudah dikembalikan kemungkinan akan mendapat remisi.

“Untuk BB mobilnya masih menunggu, kita belum bisa melangkah, karena antara putusan pidana dengan barang bukti tidak nyambung dan hingga saat ini Barang bukti masih disini,” ujarnya.

Perlu diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, kasus tindak pidana umum sejumlah 50 perkara dan lainnya termasuk narkotika. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait