Kejati Babel Periksa Saksi Yusroni Yazid Selama 7 Jam Soal PT Pulomas Sentosa

  • Whatsapp

PANGKALPINANG- Mantan Bupati Kabupaten Bangka, Yusroni Yazid taat hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, terkait pengerukan alur muara pelabuhan Jelitik, Sungailiat, kabaupaten Bangka provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kamis (6/4/17).

Usai diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Babel sekitar 7 jam, akhirnya Yusroni Yazid keluar juga dengan mengenakan baju kemeja bernuansa kelabu keluar dari ruang pemeriksaan.

Dihadapan sejumlah wartawan, Yusroni membenarkan jika dirinya dipanggil dan diminta keterangan oleh penyidik terkait pemberian izin PT. Pulomas Sentosa dalam melakukan aktivitas pengerukan alur muara pelabuhan Jelitik.

“Saya hanya dimintai keterangan saja, karena saat itu, saya masih menjabat sebagai Bupati,” imbuhnya.

Menurutnya, izin pengerukan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka tidak ada masalah.

“Tidak ada masalah, izin itu dikeluarkan tahun 2011 sedangkan saya habis masa jabatan tahun 2013,” terangnya.

Terkait adanya penurunan uang retribusi ke Pemkab Bangka, dijelaskan Yusroni bahwa kegiatan pengerukan ini bukan di biayai oleh dana APBD sehingga pihak perusahaan meminta keringanan untuk pungutan uang retribusi.

“Mereka pihak perusahaan minta keringanan karena pengerukan tersebut tidak di biayai oleh dana APBD atau APBN, dasar itu maka mereka minta retribusi dikurangi,” jelasnya.

Dirinya pun tidak mengetahui jika selama ini PT. Pulomas Sentosa beroperasi ternyata tidak hanya mengeruk pasir laut saja melainkan juga ada aktivitas pengerukaan pasir timah.

“Mereka ini melakukan pengerukan, kalau ada penambangan itu diluar sepengetahuan saya,” terang Yusroni.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Happy Hadiastuty, SH, CN mengatakan bahwa memang benar hari ini, (Red, Kamis, 6/4/17) ada pemanggilan terhadap Yusroni Yazid.

“Iya memang benar hari ini Yusroni kita panggil untuk diminta keterangan soal PT Pulomas,” kata Happy, Kamis (6/4/17).

Ditambahkan, Kasi Penkum Asintel Kejati Babel Roy Arlan, SH bahwa ia membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tiga orang sebagai saksi.

“Ada tiga orang kita panggil untuk dimintai keterangan. Semua masih sebagai saksi,” tegasnya.

Dari tiga orang yang dipanggil, Dikatakan Roy Arlan, hanya satu orang yang memenuhi panggilan. Sementara dua orang dari pihak perusahaan PT. Pulomas Sentosa tidak hadir.

Saksi dua orang dari PT. Pulomas Sentosa yakni Suhartono sebagai direktur dan Sudarmaji sebagai pihak perusahaan tidak hadir.

Akan kita jadwalkan kembali nanti untuk pemeriksaan terhadap dua orang dari PT Pulomas Sentosa,” janji Roy Arlan. (Fer).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *