JAKARTA, beritalima.com | Terkait diamankannya dua personil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YRM dan FYP yang diduga menerima suap dari CH (pihak swasta) dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengatakan tetap mengikuti proses pendalaman melalui mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan M. Nirwan Nawawi dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/19).
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan tetap berkoordinasi dan mendukung penuh terhadap proses yang tengah berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan terkait penanganan tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari, akan segera dilakukan evaluasi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami akan terus evaluasi tentang kasus ini,” jelasnya.
Diketahui, Dua personil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni YRM (Kasi Penyidikan) dan FYP (Kasubsi Tipikor dan TPPU) diduga menerima suap dari CH (pihak swasta) pada tanggal 2 Desember 2019, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan tim dari JAM Intelijen. (Red)