Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Kakek Cendet di Situbondo, Tuntutan Turun Jadi 6 Bulan

  • Whatsapp
Suasana sidang kakek Masir tersangka perburuan burung cendet di Pengadilan Negeri Situbondo. (Rois/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perburuan satwa liar yang menjerat Masir (71) alias Kakek Cendet, Kamis (18/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis dengan anggota majelis I Gede Karang dan Mas Hardi Polo.

Agenda sidang memasuki tahap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU merevisi tuntutan pidana terhadap terdakwa dari sebelumnya dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara PN Situbondo, Alto Antonio, S.H., menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan. Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Persidangan masih berlanjut. Setelah replik akan ada duplik dari penasihat hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Alto.

Ia juga membenarkan adanya berbagai surat dan masukan dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, Bupati Situbondo, serta elemen masyarakat, yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim.

“Semua masukan telah diserahkan untuk dipertimbangkan. Namun, keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang bersifat independen,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda (Heydi) Hazamal, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pengambilalihan dilakukan menyusul dinamika perhatian publik serta pertimbangan kebijakan hukum pidana nasional.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan keterangan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu terdakwa diduga memasuki kawasan konservasi Taman Nasional Baluran dengan sepeda motor tanpa nomor polisi dan membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet. (*)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait