Kejati Jatim Masih Pulbaket Soal Aset Kemenag Kota Malang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Kasus dugaan adanya hilangnya aset negara di Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan saat ini sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan ke beberapa pihak terkait.

“Semua laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses telaah bahkan sudah kami tunjuk jaksa jaksa untuk menindaklanjutinya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Antonius Despinola ditemui di kantornya, Kamis 18/10.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Kejati bersama tim Jaksa sudah ada yang turun untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Sejumlah jaksa sudah disiapkan dan sudah mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan dan temuan BPK ada 2 item yang tidak ditemukan, yakni aset tanah senilai Rp 175 juta berupa tanah, dan Aset Bangunan gedung beserta tanah senilai Rp Rp 290 Juta, dengan nilai akumulasi penyusutan senilai Rp 92 Juta, yang tercatat dibuku senilai Rp 197 juta, yang diperoleh pada tahun 1982.

“Dari hasil investigasi teman teman ternyata bertambah nilainya, sekitar Rp 500 juta ada satu item Tanah yang benar benar tidak ditemukan,” kata Alex.

YUA menduga bahwa sejumlah aset yang tidak ditemukan di Kemenag Kota Malang, sudah dilelang oleh oknum. Pasalnya pihak Kemenag mendaftarkan sejumlah asetnya ke KPKNL. “KPKNL kan untuk lelang barang,” tutupnya.

Sebelumnya menurut Kemenag Kota Malang terkait masalah Bangunan dan gedung senilai Rp 290 juta sudah diselesaikan dan saat ini masih dalam proses pengajuan di KPKNL Malang.

Menurut Jaenul bagian BMN Kemenag Kota Malang bahwa aset tanah dan bangunan yang tidak temukan tersebut, aturan yang baru harus di daftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan aset tersebut sudah diurus ke KPKNL untuk di daftarkan ulang.

“Kalau aset yang berupa tanah itu, yang ditemukan BPK senilai Rp 197 juta itu tidak ada, coba saja tanya ke KPKNL karena sebenarnya temuan itu di KPKNL bukan di Kemenag. Aturan yang baru memang harus daftar dulu ke KPKNL,” tutup Jaenul. [san/rp]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *