Kota Batu, beritalimacom– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur buktikan keseriusannya dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Block Office Pemkot Batu yang terletak di Jalan Panglima Sudirman 507 Batu.
Hal itu terbukti Senin kemarin, (23/1/2017) tim penyidik Kejati Jatim resmi memanggil Kepala Seksi Pengukuran Poltak Silitonga serta salah 1 staf bernama Wira dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu.
Hal tersebut diiiyakan langsung oleh Kepala BPN Batu Andreas Rochadi saat dikonfirmasi jika Kasi Pengukuran dan stafnya mendatangi Kejati dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BO. ” Ya benar, Senin kemarin mereka ke kantor Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan tim penyidik Kejati di Surabaya,” terangnya singkat, Kamis (26/1/2017).
Kasi Pengukuran BPN Kota Batu, Poltak Silitonga juga membenarkan saat dirinya dikonfirmasi kalau Senin kemarin mendatangi Kantor Kejati Jatim. “Iya benar saya kesana bersama salah 1 staf bernama Wira untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan Block Office. Tapi hanya sebatas saksi saja,” ujar Poltak singkat.
Saat ditanya, ada berapa pertanyaan dari pihak Kejati Jatim terkait dugaan pengadaan lahan BO. Poltak enggan menjawab dan memilih bungkam. Dirinya menegaskan jika hanya sebagai saksi tidak lebih.
Perlu diketahui, pengadaaan lahan Kantor BO Pemkot Batu pada tahun 2009 sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Kejati Jatim karena adanya dugaan kerugian negara hingga milyaran rupiah.
Hal ini terus menjadi pantauan beberapa tokoh masyarakat Batu dan selalu mendorong pihak Kejati Jatim untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. (Lih/san)