Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Veronica Koman

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman dari penyidik Polda Jatim. Selain itu, Kejati juga sudah menerbitkan P-16 sebagai adminitrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan SPDP atas nama tersangka Veronica Koman, sudah diterima. Tinggal menunggu berkas atas nama tersangka dari penyidik kepolisian.

“Iya sudah kami terima, tapi berkasnya belum,” ujar Richard saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Selain Veronica Koman, Kejati Jatim juga sudah menerima SPDP kasus asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. Mereka adalah Tri Susanti, Samsul Arifin dan Andria Adiansah.

“Sudah kita terima, dan kita sudah tunjuk jaksa penelitinya,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan tersangka Tri Susanti alias Mak Susi dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana.

Sementara Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk Andria Adiansah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk Andria Adiansah yang merupakan youtuber, ditahan polisi setelah mengunggah video yang tidak sesuai dengan kejadian yang ada di lokasi di depan AMP. Pelaku ini mengunggah video yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Polisi kemudian menangkapnya di tempat tinggalnya di Kebumen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *