Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT. WUS BUMD Sumenep

  • Whatsapp
Sitrul Arsyih Musa'ie Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) memakai batik dan rompi tahanan

SUMENEP, beritaLima – Kabar yang terus menggelinding bagaikan bola api terkait dengan penahanan mantan Direktur PT. WUS BUMD sumenep terus menjadi Viral.

Pasalnya, Setelah diperiksa selama 5 jam lebih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sitrul Arsyih Musa’ie. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) itu dijebloskan ke tahanan karena diduga menerima participating interest (PI) 10% sebagai bagian hasil pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah Kabupaten Sumenep dari PT Santos Madura Offshore.

Menurut berita yang dilansir www. Sindonews.com, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan membuka kantor perwakilan di Jakarta dan secara pribadi membuka rekening di Bank Mandiri. Rekening itu bisa menerima aliran dana dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Rekening pribadi secara sengaja dibuka untuk menampung dana PI sebesar 10%. Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penerimaan dana participasing interest ini tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep,” katanya, Jum’at (13/10/2017).

Jumlah uang yang masuk ke rekening tersangka dari PI sebesar USD773.702. Dana tersebut digunakan tersangka sebesar Rp3,9 miliar. Jumlah itu sesuai dengan kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BUMD Pemkab Sumenep itu mengemuka ke publik setelah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada Agustus 2016. Diduga banyak penyimpangan pada kegiatan operasional dan investasi PT WUS.

Pada Januari 2017, PT WUS melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda penggantian jajaran direksi. “Tersangka kami tahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan ditahan, akan mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Richard.

Tersangka sendiri, saat digelandang petugas kejaksaan menuju mobil tahanan tidak banyak bicara. Saat ditanya awak media, tersangka yang mengenakan baju batik dibalut rompi tahanan hanya menyungging senyum. Setelah masuk ke tahanan, petugas langsung membawa pria berkacamata itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng di Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Sumenep di kantor PT WUS pada Februari lalu. Penggeledahan selama hampir 11 jam itu dipimpin Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna. Penggeledahan itu juga dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Sumenep dengan bersenjata lengkap.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti disita petugas. Antara lain 3 unit CPU dan beberapa berkas.

Penggeledahan dilakukan setelah korps adhiyaksa itu menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang berasal dari beberapa usaha yang dikelola PT WUS. Antara lain, bengkel mobil, SPBU dan dana PI dari beberapa perusahaan migas yang ada di Kabupaten Sumenep.

Dugaan penyimpangan tersebut sudah lama dilaporkan masyarakat lantaran PT WUS selalu merugi. Sehingga muncul dugaan ada pengelolaan yang salah di tubuh perusahaan.

Sumber: www.Sindonews.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *