Kejati Jatim Tahan Pejabat Dinas PU Surabaya, Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan GSP, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar dari kontraktor proyek pemerintah. Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah serangkaian penyidikan mendalam.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap GSP dilakukan usai penyidik memeriksa 32 orang saksi. GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022 dalam sejumlah proyek infrastruktur strategis di Surabaya.

“Gratifikasi ini tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dana tersebut justru disamarkan melalui rekening pribadi di Bank BCA dan dialihkan ke deposito serta investasi sukuk,” ungkap HB Siregar dalam konferensi pers.

Meski penyidik tidak menemukan kerugian negara secara langsung, GSP tetap dianggap menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. “Penerimaan uang dalam jumlah besar dan pengalihan ke instrumen investasi adalah indikasi kuat pencucian uang,” tegas Siregar.

Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

GSP kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Jatim memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait