SURABAYA – beritalima.com Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap Amit Djoewito (57), DPO asal Kejari Gresik. Amir Djoewito adalah DPO dalam kasus penggelapan aset PT Bank BCA Tbk sebesar Rp13,2 miliar lebih.
Penangkapan DPO Amir Djoewito oleh tim Kejati Jatim itu berlangsung pada Rabu, (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang Nomer 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya. Pria paruhbaya yang tinggal di Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Kota Surabaya tersebut ditangkap berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022.
Terpidana Amir Djoewito yang adalah pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, menyatakan jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172.
Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan Amir Djoewito bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Han)