Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Penjual Waduk Wiyung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggu (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka Yaitu berinisial SMT (57) warga Kecamatan Wiyung, dan DLL (72) warga Kecamatan Karangpilang semuanya warga Surabaya, kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya, berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan Jalan Raya Babatan Wiyung. Dari kasus ini, kerugian negara saat itu kurang lebih Rp 11 miliar lebih.

Mia Amiati Kepala Kejaksaan (Kajati) menjelaskan, saat itu tersangka SMT selaku Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama-sama dengan GT selaku Lurah Babatan (Alm) dan STN selaku Sekretaris Kelurahan Babatan (Alm) menjual secara lelang setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2, bagian dari Waduk di Jalan Raya Babatan-Unesa. Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 M2 dijual kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp.5,5 miliar.

Penjualan aset tanah itu, sambung Mia, oleh tersangka SMT bekerjasama dengan GT dan STN membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Yaitu dengan menggunakan atau mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik atau yang berhak. Kemudian dibuat seolah-olah sebagai pemilik atau yang berhak atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 M2.

“Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya,” jelasnya.

Dari hal itu, sambung Mia, uang hasil penjualan setengah waduk sebelah barat tersebut dibagi-bagikan kepada GT sebesar Rp 275 juta kepada STN sebesar Rp 40 juta tersangka SMT Rp 40 Juta. Selanjutnya masing-masing Ketua RT menerima Rp 10 juta dan warga per Kepala Keluarga menerima Rp.2,5 juta

“Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik pada saat dilaksanakan lelang pada akhir 2003 adalah Rp.505.000 per M2. Kemudian dikalikan luas waduk 21.812 M2, maka asumsi Kerugian Negara saat itu Rp.11.015.060.000. Dan masih proses penghitungan oleh BPKP,” tegasnya.

Masih kata Mia, setelah SMT berhasil menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 M2. Selanjutnya tersangka kedua, yakni DLL bersama dengan tokoh-tokok warga RW 01 dan RW 02 membentuk Tim Pengurus Pelepasan Waduk ke-II dengan ketua DLL. Bersama dengan Tosan (Alm) selaku Ketua LKMD dan GT serta STN membuat dan menggunakan surat-surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Yang mana, sambungnya, menerangkan bahwa setengah waduk sebelah timur seluas 10.100 M2 dulunya merupakan hasil urunan warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan pada tahun 1957-1959 karena butuh tempat minum hewan ternak dan untuk mengairi sawah. Karena sudah tidak dibutuhkan untuk tempat minum hewan ternak dan sawah- sawah warga disekitarnya sudah menjadi lahan perumahan, maka warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Babatan meminta kepada Pemkot Surabaya agar waduk tersebut dikembalikan kepada warga.

“Permintaan DLL ditanggapi oleh Asisten Tata Praja, MS (Alm) dengan mengirim surat jawaban yang isinya menyatakan Pemkot Surabaya tidak keberatan apabila warga meminta kembali waduk tersebut, dan dengan surat dari Asisten Tata Praja ditambah dengan surat-surat yang dibuat Ketua LKMD dan Lurah Babatan,” bebernya.

Dari surat itu, ditambahkan Mia, digunakan untuk membuat Akta pelepasan hak disertai ganti kerugian oleh tersangka DLL kepada pembeli di kantor Notaris PPAT. Sebagai gantinya, DLL menerima Rp.2 miliar dari Rp.5 miliar yang diperjanjikan, karena Rp.3 miliar digunakan untuk membiayai proses birokrasi pelepasan waduk tersebut yang sedang berjalan.

“Tim Penyidik Kejati Jatim juga menyita dan memasang plang sita terhadap Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,” pungkasnya.

Diketahui, Waduk di Jalan Raya Babatan-UNESA, kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya yang telah ada sejak tahun 1928.

Pada tahun 2002 dan 2003 setengah bagian (separo) tanah waduk tersebut dijual oleh inisial SG dan S kepada AA dan terbit SHGB atasnama PT. Angzland Indonesia. Bahwa selanjutnya ada pihak-pihak yang ingin menjual lagi setengah bagian tanah waduk Wiyung yang belum terjual tersebut dengan menggunakan cara Pelepasan Aset Pemkot Surabaya, dikarenakan tanah waduk tersebut telah dicatat sebagai Tanah Aset Pemkot Surabaya.

Bahwa proses pelepasan diawali dengan Ketua LKMD Kel. Babatan tahun 2004 mengirim surat permohonan pelepasan kepada Walikota Surabaya, selanjutnya dibentuk Tim Penelitian Pelepasan dimana hasil pelaksanaan tugasnya dilaporkan kepada Walikota Surabaya.

Selanjutnya dari hasil pelaksanaan tugas Tim Penelitian dan Pelepasan tersebut dimintakan persetujuan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan disetujui.

Diduga terdapat penyimpangan dalam proses pelepasan aset tersebut antara lain bahwa tanah waduk di Babatan – Wiyung dinyatakan bukan merupakan Bondo Desa atau Aset Pemkot Surabaya (meskipun telah dicatatkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) – Tanah sebagai Aset Pemerintah Kota Surabaya), sehingga bisa dipindahtangankan ke Pihak Ketiga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait