Kejati Jawa Timur Tahan Sekwan Kota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Sekwan Kota Madiun, Agus Sugijanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Selain menahan Agus selaku pengguna anggaran, turut pula ditahan direktur management kontruksi dan seorang stafnya. “Iya, benar ditahan. Kalau yang dari MK (Management Kontruksi), saya lupa namanya. Lebih jelasnya ke Kasi Penkum saja,” kata salah satu sumber di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya, melalui sambungan telepon, Senin 30 Mei 2016, malam.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Jawa Timur, turun ke Madiun dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang terletak di Jalan Praja Bhakti, Taman, Selasa 26 April 2016.

Tim yang berjumlah empat orang, masing-masing Andung Sutranggono, Syahroli, Mohamad Hatta dan Joko, dengan didampingi Sekwan Kota Madiun, Agus Subyanto, begitu memasuki bangunan untuk wakil rakyat itu, langsung menyisir seluruh ruangan ‘setengah jadi’ sambil mencocokannya dengan dokumen yang dibawa. Tak satupun ruangan yang luput dari penyelidikan. Mulai ruang fraksi, ruang rapat komisi, ruang rapat paripurna hingga toilet.

Kejati turun ke Kota Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD ini diduga sebagai buntut perseteruan antara Pemkot Madiun dengan PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) yang mengerjakan proyek senilai 29,3 miliar itu. Pasalnya, PT AJP diputus kontrak karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tepat waktu. Walau sebenarnya menurut pihak PT AJP, bendera perusahaan kontraktor tersebut hanya dipinjam oleh orang lain.

Sebelumnya, karena tidak terima diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun dan Parigraha Consultant.

Namun sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.

Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. (Dibyo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *