Kejati-Kejari “Keroyok” Kepala BPBD Halsel

  • Whatsapp

LABUHA, Beritalima.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Selatan Iksan Subur akhirnya angkat bicara soal laporan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Maluku Utara terhadap dirinya ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Menurutnya, langkah penanganan bencana yang diambilnya sudah tepat. Dia juga mengaku siap mengikuti tahapan proses hukum.

Kepada Beritalima.com Iksan menuturkan, yang menjadi sorotan dalam penanganan bencana di Pulau Obi adalah penunjukan langsung yang dilakukannya dalam pekerjaan darurat. Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek bernilai di atas Rp 200 juta wajib ditenderkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tapi secara ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang namanya kegiatan darurat bencana tidak bisa dilakukan secara pelelangan terbuka. Harus secara penunjukan langsung,” tuturnya, Selasa (10/4/2018).

Iksan berpendapat, jembatan basah berupa timbunan batu yang dibangun BPBD untuk menggantikan jembatan Jikotamo yang ambruk tersapu banjir merupakan pekerjaan yang bersifat mendesak dan darurat. “Karena itu wajib dikerjakan dengan penunjukan langsung, bukan dengan pelelangan terbuka,” ujarnya.

Dia menambahkan, laporan LSM LAKI ke Kejati adalah tindakan yang sah-sah saja. Begitu pula pemanggilan Kejaksaan Negeri Labuha terhadap dirinya pun akan dihadapinya.

“Tetap kita hargai dan penuhi sebagai warga negara yang taat hukum. Nantinya dalam proses pemanggilan itu baru kita jelaskan dimana yang dipersoalkan akan kita sampaikan secara materiil maupun formil,” ungkapnya.

Meski laporan LAKI dimasukkan ke Kejati, Senin (9/4/2018), Iksan mengaku mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Labuha juga. Dalam panggilan tersebut, ia diharuskan hadir di Kejari Kamis (12/4/2018) ini.

“Surat pemanggilannya saya sudah terima, dan hari Kamis kita penuhi pemanggilan tersebut untuk menyampaikan berbagai alasan yang mendasar sesuai dengan yang dipermasalahkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Labuha Cristian Charel Ratuanik sendiri mengaku tak mendapat informasi soal pemanggilan Kepala BPBD oleh lembaganya. Namun ia menyatakan tahu tentang adanya laporan terhadap Iksan yang masuk ke Kejati. “Iya benar, ada laporan ke Kejati,” tandasnya. (iel)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *