Kejati Kembali Periksa Mantan Bendahara Samsat Kepsul

  • Whatsapp

TERNATE,beritalima. com  – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Bahtiar (36),dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan tahun 2016 dan 2017.

Kaspenkum Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan, pemeriksaan tersebut ini 2016, 2017, yang lalu 2017 sudah selesai dan di ukui sebesar Rp. 930 juta lebih 2016 ini berdasarkan temuan inspektoran dan sudah di akui juga tersangka tersebut tidak menyotorkan senilai Rp. 1,2 miliyar ke kas daerah.

“Tersangka ini di akui bahwa pajak yang dipungut kemudian tidak disetorkan 2016 punya ,2016 peles 2017 jika di total senilai 2 miliar lebih,” kata Apris kepada BeritaLima. Com. Kamis (7/2/2019).

Tersangka di periksa sudah tiga kali yang pertama pemeriksaan lanjutan dan hari ini pemeriksaan ketiga,dalam pemeriksaan tersebut sekira pukul 14.00 sampe 17.30 WIT.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) tersanga Fahrudin Maloko dan rekan M.Risal menunturkan, tadi pihaknya mendampinggi klain untuk pemeriksaan tambahan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi UPTD Samsat Kepsul tahun 2016 dan 2017.

“Jadi untuk beberapa saksi kemarin sudah di periksa tinggal beberapa tambahan dari penyidik untuk melengkapi berkas mungkin dalam waktu minggu kedua atau ke tiga insah allah berkasnya sudah tahap dua,”

“Tadi sudah perpanjangan penahanan tersangka mulai 8 sampe tanggal 30 Maret,tersangka tersebut diberikan pertanyakan sebanyak 4 pertanyaan dari tim penyidik,”ungkapnya

Beberapa pertanyaan tadi itu terakit nilai kerugian dan kendaraan, ada juga beberapa keterangan pihak lain.(rdy-ata)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *