Tanjungpinang, beritalima.com |- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menyatakan lengkap (P-21) dan siap kawal berkas perkara narkotika RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India) yang ditangkap mengusai, memiliki atau membewa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun, Kepri.
Ketiganya ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar dengan Kapal berbendera Singapura membawa sabu seberat 106 Kg disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.
Sabu dibawa dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dijual/edarkan ke Australia dengan upah sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah). Namun saat Kapal berada di Perairan Pongkar menuju ke Surabaya, mereka diendus petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyatakan (9/11), Tim Jaksa Penuntut Umum (Pujiarto, SH., MH dan Tim) telah meneliti kasus ini secara cermat dan profesional dan Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan, berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21).
Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2). Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari-Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” ungkapnya.
Jurnakis: Rendy/Abri