KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utata (Malut) didesak usut, kembali kasus Penyimpangan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) di 12 Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2014 lalu.
Pasalnya, Penetepan tersangka terhadap saudara Salem Saupala oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, terkait dengan kasus penyimpangan beras raskin dinilai sala alamat, karena saudara Salem Saupala, tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Penyelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) sepekan terakhir menemukan sejumlah fakta dan data persidangan menyebutkan, bahwa Salem Saupala hanya seorang pekerja buru di CV Anugerah Wahyu sebagai pesuru pengatar barang, oleh bos CV Anugerah Wahyu. Yosep Makpal alias Ko Ayun. Namun ada dugaan kuat konspirasi busuk antara Ko Ayun dengan Kejaksan Negeri Kepulauan Sula, sehingga saudara Salem Saupala jadi korban dan kini terperangkap di jeruji besi Rutan kelas IIB Ternate,” Ungkap Wakil Direktur HCW Malut Rajak Idrus kepada beritalima.com Sabtu (3/3/2019)
“Sudara Salem Saupala bukan sebagai kontraktor atau pihak ketiga dalam pengadaan beras raskin dan juga tidak di libatkan dalam panetia dalam perusahaan atas pengadaan beras raskin di Kabupaten Kepulauan Sula atau di Desa Fatce Kecamatan Sanana di tahun 2014, “Ungkap Rajak biasa di sapa Bung Jek.
Menurut Rajak, Sudara Salem Saupala telah diperbantukan untuk mengawal atau sebagai pesuru oleh Bos CV. Anugerah Wahyu. Yosep Makpal alias Ko Ayun, sebagai pemenang pengadaan beras raskin di Kabupaten Kepulaun Sula. namun, Saudara Salem Saupala bukan kepala Perum Bulog Provinsi Maluku Utara, sebab Kepala Perum Bulog adalah Mahmud Nantihu waktu itu, bersama Kepala Satker Mat Asis, tetapi kenapa Salem Saupala harus ditangkap.? Tanya Bung Rajak
Bung Rajak menegaskan, Kejati Maluku Utara harus jerat saudara Mat Asis Selaku mantan Kepala Satker Bulog dan mantan Kepala Perum Bulog Mahmud Nantihu serta Kontraktor, Yosep Makpal alias Ko Ayun karena mereka memiliki kewenangan penuh dalam penangungjawab raskin di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun anggaran 2014 lalu dan segera beskan saudara Salim Saupala ,” Tegasnya.
Maka dalam kronologis tersebut, kata Bung Jek, bahwa Saudara Salem Saupala tidak bisa di jatuhi hukuman penjara kurungan oleh Kejaksaan Kepulauan Sula, berhubung saudara Salem Saupala hanya mengikuti perintah atas kontraktor tersebut.
“Untuk itu, Kami atas nama lembaga anti korupsi, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara segera mengusut kembali kasus raskin 2014 lalu dan segera menjerat bos CV Anugera Wahyu Yosep Makpal, mantan Kepala Perum Bulog Malut, Mahmud Nantihu, mantan Kepala Satker Bulog Perum Malut, Mat Asis, karena ketiga orang tersebut berkewenangan penuh dalam pengelolaan dan pendistribusian beras raskin di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2014 tersebut,”Tandas Bung Jek.(DS)