Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang Amankan Terpidana TPPO di Semarang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang didukung Tim Inteljen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Ambrawa berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana Yusak Gunanto di Semarang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, S.H, M.H., kepada wartawan di Kupang, Jumat (26/6/2020) siang.

Yulianto, yang didamping Kajari Kota Kupang, Max Sumbu, S.H., mengatakan, Yusak ditangkap pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 19.15 WITA di Pom Bensin Gombel, Kecamatan Bantu Manik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kajati NTT mengapresiasi tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang berhasil menangkap terpidana kasus TPPO, Yusak Gunanto.

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Terpidana kata Yulianto, dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dengan dena Rp120 juta subsidier 3 bulan kurungan, namun terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DP) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.

Sementara, Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu, mengatakan, selain Yusak Gunanto, masih tersisa dua orang DPO yang masih dalam pengejaran pihak Kejari Kota Kupang.

Menurut Max, dua orang sisanya yang masuk dalam DPO, kini telah diketahui keberadaannya oleh tim intelejen Kejari Kota Kupang dan tinggal dilakukan penangkapan. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait