Surabaya, beritalimacom | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), saat ini tengah menyoroti 4 kasus besar yang menjadi atensi publik di Jatim dan, kasus ini ditangani langsung di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Ada 4 kasus besar yang ditangani Pidsus, keempat kasus tersebut jadi atensi karena menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Mia Amiati SH MH Rabu (03/01/24).
Kasus tersebut menurut Mia, pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya.
“Aset itu berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11 Miliar,” ujar Mia dikutip di kejati.jatim.go.id.
Kedua, menurutnya ialah adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh, SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik, kepada PT Janur Kuning Sejahtera.
“Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65 Miliar Ini sangat besar,” ujar Kajati Jatim.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang consumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 Miliar.
“Yang keempat dugaan adanya penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan Keuangan Negara sebanyak Rp 22,6 Miliar,” tandasnya.
Diketahui bahwa pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang PBB, NJOP di sekitar lokasi atas nama Kamsijah CS sebesar Rp 464.000 per m2 dan atas nama Hadi Santoso sebesar Rp 1.852.000,00. Harga pasaran diajukan oleh satu penawar atas nama YP yang mengajukan harga sebesar Rp 17 juta per m2.
Penilaian tanah tersebut berdasarkan temuan BPK, tidak menggunakan jasa appraisal namun, hanya menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi No.230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 kepada Bapak Hadi Santoso selaku penjual tanah.
Harga penawaran yang diajukan Rp 6,2 juta per m2 kemudian disepakati sebesar Rp 6 juta per m2.
Kesepakatan harga dan mekanisme pembayaran secara bertahap mulai Tahun 2020-2023 disaksikan notaris yang dituangkan dalam perjajian akta Notaris Arlina, SH, MKn.
Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan akta perikatan jual beli notaris Arlina, SH, MKn dengan nomor 04, 07 dan 10 tanggal 7 Januari 2021 dengan nilai total sebesar Rp 42 Miliar dan luas tanah 7.104 m2 dengan uraian sebagai berikut:
a. Akta Notaris No. 04 untuk bidang tanah seluas 2.654 m2 sebesar Rp15,9 Miliar
b. Akta Notaris No. 07 untuk bidang tanah seluas 3.708 m2 sebesar Rp 22,2 Miliar
c. Akta Notaris No. 10 untuk Bidang tanah seluas 742 m2 sebesar Rp 4,45 Miliar.
Pada TA 2020 dan 2021 POLINEMA telah melakukan pembayaran dan pertanggungjawaban pembayaran belanja modal pengadaan tanah sebesar Rp 22,6 Miliar dengan uraian sebagai berikut :
a. Pembayaran uang muka dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah No.230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 dan Berita Acara Pembayaran No.244.37/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp 3,8 Miliar Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 30 Desember 2020;
b. Pembayaran tahap 1 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak No.3.1/PPK/DIPA/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dan Berita Acara Pembayaran No.19/PPK/DIPA/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 11,1 Miliar. Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 29 Januari 2021;
c. Pembayaran tahap 2 Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pembayaran No.180.6/PPK/DIPA/IX/2021 tanggal 28 September 2021 sebesar Rp 7,6 Miliar Pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme LS pada tanggal 1 Oktober 2021. Sampai dengan 31 Desember 2021 telah dilakukan tiga kali pembayaran dari kesepakatan total 6 kali pembayaran yaitu pada Desember 2020, Maret 2021, Desember 2021, Januari 2022, Desember 2022 dan Juni 2023, sehingga masih terdapat sisa yang belum terbayar sebesar Rp 20 Miliar (Rp 42,6 Miliar – Rp 22,6 Miliar).
Atas realisasi pembayaran dimaksud, POLINEMA telah menyajikan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) sebesar nilai yang telah dibayarkan yaitu Rp 22,6 Miliar.
Hingga berita tersebut dinaikan Kabag Humas Polinema saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu soal pengadaan lahan tersebut.
“Maaf saya tidak tahu Mas. Monggo langsung ke direktur saja ya,” ungkapnya singkat. [San/ Red]