Palembang, beritalima.com| – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali satu orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.
Pembangunan LRT saat itu berkaitan dengan sarana transportasi untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games pada 2018. Dan, kasus korupsi tersebut adalah pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2020, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, menetapkan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan sebagian fiktif.
Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut. BHW kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang.
Jurnalis: Rendy/Abri